Rabu 15 Jan 2014 12:59 WIB

Perundingan RI-Saudi Soal TKI Capai Titik Temu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam.  (Antara//Lucky.R)
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam. (Antara//Lucky.R)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kemenaker Arab Saudi untuk Urusan Internasional, Ahmad Fahid, menjelaskan perundingan Indonesia-Arab Saudi telah mencapai titik temu terhadap kerangka final Nota Kesepakatan tentang TKI yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Dalam siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, disebutkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja Saudi menyampaikan hasil rancangan awal kesepakatan yang telah dicapai bersama mitranya dari Indonesia seputar tenaga kerja sektor domestik.

Acara penandatanganan ini berlangsung disela-sela kunjungan dua hari delegasi RI yang dipimpin Penasihat Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Abdul Wahid Maktub, hari Rabu dan Kamis (8-9/1/2014) silam di Ibu kota Riyadh.

Kemenaker saat ini, tegas Fahid, sedang berupaya untuk melakukan sejumlah agenda kesepakatan baru yang akan segera diumumkan beberapa bulan mendatang, guna memperluas jangkauan kerja sama dengan sejumlah negara pengirim tenaga kerja domestik.

Menurut pejabat Saudi itu, penerapan aturan bagi pekerja sektor domestik dan pembentukan Komite Bersama (joint committee) yang bertugas menyelesaikan sengketa tenaga kerja rumah tangga belakangan telah berdampak positif dan mendorong terjadi perundingan yang sedang berlangsung dengan sejumlah negara guna membuka pasar-pasar baru.

Wakil Menaker Urusan Internasional tersebut menyampaikan bahwa Arab Saudi sedang berupaya untuk menata kembali prosedur perekrutan tenaga kerja rumah tangga yang dituangkan dalam kerangka aturan main yang jelas untuk melindungi hak-hak semua pihak.

Rancangan Kesepakatan dengan Pemerintah RI, menurut dia mencakup pembentukan Komite Bersama antar kedua negara untuk memantau sumber permasalahan, kasus-kasus, dan kendala yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, ke depan sekembalinya pekerja tersebut, Komite ini dapat bekerja mengatasi berbagai kendala dan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh semua pihak yang berkepentingan, baik itu pekerja maupun yang mempekerjakan (majikan).

Arab Saudi telah menandatangani tiga kesepakatan dengan negara-negara yang sebelumnya merupakan negara pengirim tenaga terbesar yang 14 di antaranya telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement