Jumat 21 Feb 2014 02:32 WIB

Pengdilan India Tunda Pembebasan Pelaku Pembunuhan Rajiv Gandhi

Rep: Alicia Saqina./ Red: Taufik Rachman
PM India, Manmohan Singh
Foto: REUTERS
PM India, Manmohan Singh

REPUBLIKA.CO.ID,CHENNAI — Pengadilan  India menunda pengumuman dibebaskannya tiga dari tujuh pelaku yang didakwa terlibat dalam pembunuhan mantan PM India, Rajiv Gandhi.

 

Dikutip dari BBC, Kamis (20/2), Menteri Kepala Negara bagian Tamil Nadu, sebelumnya pada Rabu (19/2), sempat memerintahkan untuk membebaskan ketujuh pelaku.

 

Namun pemerintah pusat India segera menentang perintah tersebut. Bahkan pemerintah pusat India menyatakan hal tersebut adalah ilegal. PM Manmohan Singh mengatakan, pembebasan seluruh pelaku pembunuhan mantan PM India di tahun 1991 itu, tak dapat dibenarkan secara hukum. Keputusan sebelumnya yang menyatakan ketujuhnya akan bebas, dinilai telah salah.

 

Adapun tiga pelaku yang akan dibebaskan dari hukuman mereka itu ialah Murugan, Santhan, dan Perarivalan. Ketiganya diputuskan mendapatkan keringanan hukum oleh Mahkamah Agung awal pekan ini. Keringanan tersebut diputuskan, sebab ketiganya telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 20 tahun dan mendapat pernyataan hukuman mati sejak tahun 1998.

 

Atas perintah pembebasan ketujuh pelaku pembunuhan Rajiv itu, Pengadilan India secara jelas menyatakan bahwa hal itu menyimpang dari prosedural hukum yang ada. Rencananya, jadwal persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 6 Maret 2014.

 

Dari ketujuh pelaku yang terlibat dalam pembunuhan sang mantan PM 23 tahun silam itu, salah satunya adalah wanita. Mereka merupakan anggota kelompok pemberontak Macan Tamil Sri Lanka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement