Rabu 29 Oct 2014 15:41 WIB

Ketua Partai Islam Bangladesh Divonis Hukuman Mati

Rep: Gita Amanda/ Red: Julkifli Marbun
Bendera Bangladesh
Foto: blogspot.com
Bendera Bangladesh

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Ketua Partai Islam terbesar di Bangladesh divonis hukuman mati. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kejahatan perang, yang dilakukannya selama perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971.

Dilansir dari BBC News, Motiur Rahman Nizami (71 tahun) sebelumnya menghadapi 16 tuduhan kejahatan. Termasuk diantaranya genosida, pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan. Jaksa negara bahkan mengatakan, dakwaan mencerminkan 'gravitasi dari kejahatan'.

Namun ada perkiraan jumlah yang berbeda terkait korban tewas, dalam perang pemisahan diri Bangladesh selama sembilan bulan. Angka-angka pemerintah menunjukkan, tiga juta orang tewas. Sementara beberapa pendapat mengatakan, angka pemerintah terlalu tinggi dan tak dapat dibuktikan.

Sebuah pengadilan kejahatan perang di Dhaka, Bangladesh, penuh sesak, saat panel tiga hakim mengumumkan putusan sidang. Langkah-langkah pengamanan juga telah diperketat menjelang putusan.

Nizami yang mengepalai Partai Jamaat el-Islami, dituduh memimpin milisi melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

"Mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan, pengadilan memvonisnya dengan hukuman mati," kata jaksa Mohammad Ali pada kantor berita Reuters.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement