Senin 10 Nov 2014 16:33 WIB

PBB Berikan 31 Spesies Status Perlindungan Baru

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Beruang Kutub Alaska
Foto: USGS
Beruang Kutub Alaska

REPUBLIKA.CO.ID, EKUADOR -- Beruang kutub, paus, hiu dan rusa punya undang-undang perlindungan baru untuk menjauhkan mereka dari kepunahan. Sebanyak 31 spesies telah diberikan status perlindungan baru oleh badan konservasi PBB.

Konservasi Spesies Bermigrasi Satwa Liar PBB (CMS) mengatakan mereka telah melakukan negosiasi selama enam hari dengan hasil daftar hewan-hewan yang harus dilindungi. Beberapa spesies ikan, burung dan mamalia yang bermigrasi masuk kedalam daftar.

Beberapa diantaranya yaitu 21 spesies ikan hiu, beruang kutub yang berhabitat di Artik, paus Cuvier, rusa merah yang umumnya berada di Afrika dan burung bustard yang berada di Eropa juga Asia.

''Hewan yang bermigrasi telah menjadi isu global selama ini,'' kata sekretaris eksekutif CMS, Bradnee Chambers dikutip AFP.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi oleh hewan-hewan tersebut, seperti polusi di lautan, eksploitasi berlebihan hingga perubahan cuaca akan berimbas pada manusia.

Lebih dari 900 ahli dari 120 negara bertemu dalam pertemuan enam hari tersebut di Ekuador. Singa Afrika tidak dimasukan ke dalam daftar karena tidak jelas keberadaannya. Program Lingkungan PBB mengatakan perhatian dunia terhadap perlindungan hewan sangat penting.

''Tanggung jawab untuk melindungi satwa liar adalah milik bersama dan ancaman pada mereka dapat diatasi secara efektif oleh kerjasama global,'' kata Wakil Sekretaris Jendral PBB Achim Steiner.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement