Jumat 28 Nov 2014 15:07 WIB

Indonesia Kini Bisa Ekspor Sarang Burung Walet ke Cina

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Winda Destiana Putri
Sarang burung walet.
Foto: bondowoso.olx.co.id
Sarang burung walet.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Setelah melalui proses perundingan selama empat tahun, pemerintah Cina akhirnya membuka pasar mereka terhadap sarang burung walet Indonesia.

Dalam pernyataan pers Kementerian Luar Negeri, Jumat (28/11), persetujuan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) atau Badan Karantina Cina. Keputusan itu dan mulai berlaku sejak 20 November 2014.

Dengan persetujuan ini, Indonesia dapat mengekspor sarang burung walet ke Cina. Saat ini ekspor hanya dapat dilakukan oleh tiga perusahaan yang sudah terdaftar dan mendapatkan persetujuan dari Certification and Accreditation Administration of the People’s Republic of China (CNCA), yaitu PT Surya Aviesta, PT Adipurna Mranata Jaya dan PT ESTA Indonesia.

Pembukaan kembali pasar Cina terhadap sarang burung walet Indonesia ini sangat dinanti-nantikan dan mempunyai arti penting mengingat Indonesia merupakan produsen terbesar sarang walet. Sedangkan Cina merupakan konsumen terbesar sarang walet dunia.

Indonesia dapat mengekspor produk ini tanpa melalui pihak ketiga. Lebih lanjut, realisasi ekspor ini pada gilirannya akan membantu meningkatkan taraf hidup pengusaha dan peternak sarang walet Indonesia.

Namun, sesuai aturan, sarang burung walet yang diekspor Indonesia ke Cina harus memenuhi persyaratan yang termuat dalam Protocol of Inspection, Quarantine and Hygine Requirements for the Importation of Bird Nest Products from Indonesia to China (Protokol Sarang Walet).

Protokol tersebut ditandatangani kedua negara pada 2012. Instansi dan otoritas terkait di Indonesia harus dapat memastikan sarang burung walet yang diekspor ke Cina memenuhi setiap persyaratan.

Keberhasilan pembukaan kembali pasar Cina untuk sarang walet Indonesia tidak lepas dari kerjasama dan upaya aktif kedua pihak, khususnya Badan Karantina Indonesia dan Badan Karantina Tiongkok dengan difasilitasi KBRI Beijing. Secara berkesinambungan kedua pihak menyelesaikan dan merundingkan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement