Jumat 28 Nov 2014 21:27 WIB

Hikmahanto: Tiga Hal Penting dalam Klarifikasi ke Malaysia

Hikmahanto Juwana
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menlu harus secepatnya memberikan klarifikasi kepada Malaysia menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang dinilai kontroversial. Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, ada tiga klarifikasi yang perlu disampaikan pemerintah Indonesia.

Klarifikasi tersebut mesti segera dilakukan cepat oleh Menlu RI kepada Dubes Malaysia di Indonesia atau Menlu Malaysia. Klarifikasi dimaksud, pertama pernyataan Presiden Jokowi tidak ditujukan secara khusus kepada nelayan atau kapal penangkap ikan asal Malaysia. Adapun yang disampaikan Presiden adalah secara umum kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kedua, objek yang ditenggelamkan adalah kapal, tidak termasuk awak/manusianya. Adalah bertentangan dengan HAM apabila manusianya turut ditenggelamkan. Alasan meneggelamkan kapal disamping diperbolehkan menurut hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009, adalah ditujukan agar kapal yang sama tidak digunakan kembali untuk melakukan illegal fishing

Ketiga, perintah menenggelamkan kapal oleh Presiden Jokowi sama sekali tidak bertujuan untuk memprovokasi Malaysia atau menggelorakan 'ganyang' Malaysia. Tujuannya semata-mata untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia.

"Klarifikasi ini penting agar publik di Malaysia tidak terpengaruh oleh berita menyesatkan yang disampaikan oleh media Malaysia," ujar Hikmahanto dalam pesan elektroniknya kepada ROL, Jumat (28/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement