Kamis 18 Dec 2014 13:06 WIB

Nigeria Hukum Mati 54 Tentara Karena Menolak Lawan Boko Haram

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Winda Destiana Putri
Serangan Boko Haram di Nigeria
Foto: AP
Serangan Boko Haram di Nigeria

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Pengadilan Nigeria menghukum mati untuk 54 tentaranya karena tuduhan pemberontakan, penyerangan, sikap pengecut dan penolakan untuk melawan ekstrimis Islam.

Pengadilan mengatakan mereka menolak untuk ditempatkan di tiga kota yang menjadi basis Boko Haram.

Pengacara terdakwa, Femi Falana mengatakan 54 tentara terdakwa dihukum dan dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak. Dia mengatakan lima tentara dibebaskan sementara. "Mereka semua juga dituduh berkonspirasi untuk melakukan pemberontakan terhadap otoritas dari tujuh Divisi Angkatan Darat Nigeria," katanya.

Sebanyak 12 tentara dihukum mati pada bulan September untuk pemberontakan dan percobaan pembunuhan terhadap komandan dalam kontra pemberontakan. Mereka disalahkan atas kematian sejumlah tentara.

Pasukan ini sebelumnya terus mengeluh mereka tidak dibayar penuh dan ditinggalkan di medan perang tanpa amunisi yang cukup atau makanan. Dalam beberapa pekan terakhir, pasukan khusus dikerahkan dan merebut kembali setidaknya empat kota dengan bantuan serangan udara, pemburu tradisional dan warga.

Ribuan orang telah tewas dalam pemberontakan Boko Haram dalam waktu lima tahun terakhir. Sekitar 1,3 juta orang mengungsi dari rumah mereka sementara puluhan ribu melarikan diri melintasi perbatasan ke Kamerun, Chad dan Nigeria, seperti dilansir AFP, Kamis (18/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement