Kamis 18 Dec 2014 18:49 WIB

Pengadilan UE: Obesitas Bisa Dianggap Difabel di Tempat Kerja

Uni Eropa
Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan Eropa memutuskan, Kamis, bahwa orang-orang gemuk bisa dipertimbangkan sebagai difabel, yang berarti mereka dilindungi oleh hukum Uni Eropa yang melarang diskriminasi di tempat kerja.

Keputusan itu dibuat menyusul pertanyaan dari pengadilan Denmark yang tengah mempelajari tuntutan Karsten Kaltoft, seorang penjaga anak-anak, terhadap otoritas setempat Denmark terkait pemecatan tidak adil.

Kaltoft yang memiliki bobot tidak pernah kurang dari 160 kg selama ia bekerja, beralasan bahwa kegemukan yang dialaminya merupakan salah satu penyebab ia kehilangan pekerjaan dan bahwa hal ini mengarah pada diskriminasi yang melanggar hukum. Namun tuduhan ini telah dibantah oleh otoritas setempat.

Pengadilan Eropa diminta memutuskan apakah hukum UE melarang diskriminasi dengan alasan obesitas atau apakah obesitas bisa dipertimbangkan sebagai difabel.

Pengadilan yang bermarkas di Luksemburg itu memutuskan bahwa hukum ketenagakerjaan UE tidak secara spesifik melarang diskriminasi dengan alasan kegemukan, dan bahwa hukum tersebut tidak selayaknya diperluas untuk mencakup masalah tersebut.

Namun demikian, pengadilan mengatakan bahwa jika masalah kegemukan seorang pekerja telah menghambat "partisipasi orang itu secara penuh dan efektif dalam kehidupan profesional dibandingkan pekerja lain", maka ia bisa dikategorikan sebagai difabel.

Jika demikian halnya, ia dilindungi oleh UU anti diskriminasi.

Berdasar statistik Organisasi Kesehatan Dunia, sekitar 23 persen perempuan Eropa dan 20 persen lelaki Eropa mengalami masalah kegemukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement