Jumat 27 Feb 2015 03:00 WIB

Korsel Hapus UU Perselingkuhan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Selingkuh (Illustrasi).
Selingkuh (Illustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menghapus undang-undang yang melarang seseorang berselingkuh, Kamis (26/2). Penghapusan hukum yang telah berusia 62 tahun ini memicu naiknya harga saham perusahaan kondom.

Sebelumnya, perselingkuhan dianggap kejahatan dengan ganjaran penjara hingga dua tahun. Dari sembilan panel hakim, tujuh menganggapnya bukan urusan konstitusional lagi. Ketua Majelis Hakim Park Han-Chul mengatakan hak-hak seksual individu telah berubah.

''Bahkan jika perzinahan harus dihukum sebagai tindakan amoral, kekuasaan negara tidak boleh ikut campur,'' katanya.

Han-Chul menegaskan tindakan perselingkuhan adalah ranah individu dan urusan pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan orang telah dihukum tapi hanya sedikit yang benar-benar dipenjara.

''Sekarang ini, sangat jarang seseorang dihukum penjara karena perzinahan,'' kata profesor hukum Universitas Sogang, Lim Ji-bong.

Menurutnya, jumlah surat dakwaan telah menurun karena biaya jaminan juga terus turun. Menurut Kantor Kejaksaan Agung, jaksa telah mendakwa lebih dari 5.400 orang atas tuduhan perzinahan antara November 2008 hingga Januari 2015.

Sejak 1985, hukum ini telah menjaring hampir 53 ribu orang. Tapi jumlah yang dipenjara sangat langka.

Pergolakan pemberlakukan hukum juga terjadi sejak 1953. Para terdakwa mengeluh atas hukum negara yang mereka anggap mencampuri urusan pribadi.

Undang-undang ini telah ditinjau ulang sebanyak empat kali oleh pengadilan. Peninjauan ulang terakhir terjadi pada 2008 ketika aktris So-ri mengajukan petisi pada pengadilan.

Sebelumnya ia diberi hukuman percobaan delapan bulan karena perzinahan. Lima hakim menganggap hukum tidak konstitusional.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement