Jumat 27 Feb 2015 11:15 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Indonesia-Filipina Sepakat Perangi Narkoba

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu-satunya terpidana mati asing wanita adalah Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina. Dilansir news.com.au, Jumat (27/2), perempuan berusia 30 tahun ini adalah pekerja migran asal Filipina.

Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dari Malaysia ke Yogjakarta.

Menurut laporan dari Manila, Presiden Benigno Aquino II tidak mengangkat kasus Veloso saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Filipina. Kedua pemimpin ini sepakat untuk memperkuat upaya memerangi narkoba.

Tak ada pembelaan yang diberikan pada Veloso. Perempuan ini diketahui berasal dari keluarga miskin di pedesaan Filipina. Dia adalah kurir untuk sindikat narkoba internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement