Jumat 27 Feb 2015 14:39 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Mengapa Terpidana Mati Ghana tak Dibela?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain dua terpidana mati Bali Nine terdapat delapan warga asing lainnya salah satunya terpidana mati asal Ghana Martin Anderson.

Dilansir dari news.com.au, Jumat (27/2), Martin Anderson alias Belo dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Jakarta Juni 2004. Dia terbukti memiliki 50 gram heroin seharga 2.500 dollar.

Berbeda dengan dua terpidana asal Australia hingga saat ini tidak ada yang mengajukan banding atas namanya. Kecuali dirinya meminta amnesti dari Presiden.

Hingga saat ini Ghana tidak memiliki perwakilan konsuler di Indonesia. Kantor Terdekat adalah komisi tinggi yang berada di Malaysia.

Seorang petugas konsuler Ghana di Malaysia mengatakan sampai saat ini tidak ada pejabat Ghana yang mengunjungi Anderson di penjara sejak tertangkap 11 tahun lalu. "Kami masih mengurus masalah tersebut hingga saat ini," ujar dia.

Petugas tersebut mengatakan pihaknya sempat didekati seseorang dari kantor Indonesia Amnesti untuk membahas masalah Anderson pekan lalu. Tetapi pihaknya menduga Anderson mungkin bukan berasal dari Ghana.

"Bisa saja dia adalah orang dari negara lain yang menggunakan paspor palsu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement