Jumat 27 Feb 2015 16:33 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Pengamat: Langkah Abbott Patut Diapresiasi

Rep: C02/ Red: Winda Destiana Putri
Anggota Bali Nine
Foto: chiangraitimes.com
Anggota Bali Nine

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum internasional Teuku Rezasyah menilai langkah Perdana Menteri Australia Tony Abbott patut diapresiasi. Ia tidak hanya terhenti pada satu langkah untuk membebaskan warganya dari hukuman mati negara lain.

"Langkah Abbot patut diapresiasi," kata Teuku Rezasyah kepada RepublikaOnline, Jumat (27/2).

Reza menyebutkan, dalam pembebasan warga negara dari hukuman mati negara lain, Indonesia pun pernah menghubungi kepala negara lain lewat telepon untuk pengampunan warganya. Namun, langkah Indonesia untuk pengampunan hukuman mati warga negaranya berbeda dengan Perdana Menteri Australia.

Katanya, Perdana Menteri Australia mencoba berbagai upaya. Hingga terakhir, Ia mencoba menelepon Presiden Indonesia Joko Widodo. Bahkan, ucapan perdana Menteri Australia lebih halus dari sebelumnya.

Abbott mengatakan kepada media, Australia sangat mengerti dengan situasi yang dihadapi Indonesia. Sebab itu Presiden Joko Widodo berhati-hati dalam melakukan pertimbangan untuk mengambil keputusan eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Paling tidak ada sisi positifnya," kata Teuku Rezasyah.

Teuku Rezasyah menuturkan, tidak hanya dua saja warga negara Australia yang akan diusahakan Tonny Abbot. Jika Myuran dan Andrew dieksekusi, masih tersisa tujuh terpidana lainnya. Sehingga Abbot akan dipusingkan untuk pengampunan warga negaranya.

Namun, hukuman mati di Indonesia tetap harus dijalankan. Sebab hukuman tersebut merupakan ketegasan hukum di Indonesia. Tidak hanya warga negara asing yang harus dieksekusi. Warga negara Indonesia yang tersangkut kasus yang sama dengan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan juga harus dieksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement