Ahad 01 Mar 2015 09:22 WIB

Hakim Tolak Kasus Wanita Muslim karena Jilbab

Rep: C13/ Red: Bayu Hermawan
Jilbab/ilustrasi
Foto: muslimah.or.id
Jilbab/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MONTREAL -- Seorang warga Muslim Kanada ditolak haknya untuk mengajukan perkara di pengadilan Montreal, Kanada. Hal ini terjadi setelah hakim mengatakan dia harus melepas jilbabnya atau dia tidak akan mendengar kasusnya.

 "Saya merasa bahwa saya bukan orang Kanada lagi," kata Rania El-Alloul seperti yang dilansir laman islamonline, Ahad (1/3).

El-Alloul muncul di pengadilan Quebec, Selasa lalu, untuk mendapatkan mobilnya kembali. Ini terjadi setelah mobil disita oleh dewan asuransi mobil Quebec. Mobilnya disita setelah polisi menghentikan anak-El Alloul yang mengemudi dengan lisensi yang bermasalah.

Agar bisa melepaskan mobil yang akan ditangguhkan selama satu bulan, El-Alloul mengambil sikap. Ia meminta hakim Pengadilan Quebec hakim untuk mengabulkan gugatannya itu.

Pada pengadilan Quebec Selasa sore, Hakim Eliana Marengo mengatakan kepada El-Alloul bahwa ruang sidang adalah tempat yang sekuler. Maka dari itu, pakaian yang ia gunakan saat itu dinilai tidak sesuai.

"Topi dan kacamata hitam misalnya, tidak diperbolehkan. Dan saya tidak melihat mengapa jilbab di kepala itu terpakai dengan rapi," ujar Marengo dalam sebuah rekaman yang diperoleh oleh CBC News. Menurut Sang Hakim, aturan yang sama harus diterapkan pada semua orang. Karena itu, dia tidak akan mendengar gugatan  El-Alloul jika tetap mengenakan jilbab.

"Sama seperti aku tidak akan memungkinkan seseorang untuk muncul sebelum saya memakai topi atau kacamata hitam di kepalanya, atau pakaian lain, karena itu tidak cocok dalam proses peradilan pidana," jelasnya.

Ia mengatakan kepada El-Alloul bahwa  dia punya pilihan. Yakni, dia menambahkan, melepas  jilbabnya segera atau mengajukan permohonan penundaan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara. El-Alloul mengaku tidak bisa membayar pengacara.  Dia juga tidak ingin menunda kasus ini karena Marengo akan menunda kasus ini tanpa batas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement