Ahad 01 Mar 2015 18:02 WIB

Mesir Vonis Mati Empat Anggota Ikhwanul Muslimin

Rep: Gita Amanda/ Red: Esthi Maharani
Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie
Foto: AP
Pemimpin Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir, pada Sabtu (28/2), menjatuhkan hukuman mati pada empat anggota organisasi Ikhwanul Muslimin. Sementara pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie dan 14 anggota lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Seperti dilansir Aljazirah, keempat orang anggota Ikhwanul Muslimin tersebut dituduh melakukan pembunuhan, menghasut pembunuhan, percobaan pembunuhan, kepemilikan senjata api dan beberapa hal lain. Keempatnya berencana mengajukan banding.

Selain itu Mesir juga menjatuhi hukuman seumur hidup bagi Badie dan wakilnya Khairat al-Shater. Hukuman seumur hidup juga berlaku bagi mantan anggota parlemen Mohamed el-Beltagy dan kepala partai Saad el-Katatni dan wakilnya Essam el-Erian.

Badie telah dijatuhi hukuman oleh tiga pengadilan terpisah. Ia juga sempat menghadapi dua dakwaan dengan ancaman hukuman mati, namun kemudian dibatalkan pada tingkat banding.

Kasus ini bermula dari bentrokan di pinggiran Kairo pada 30 Juni 2013, empat hari jelang penggulingan Presiden Muhammad Mursi yang menewaskan 11 orang dan melukai 91 lainnya. Petinggi dan anggota Ikhwanul Muslimin setelah itu menghadapi berbagai tuduhan termasuk pembunuhan dan kepemilikan senjata api.

Sejak penggulingan Mursi, 22 ribu orang telah ditangkap dan menghadapi berbagai tuduhan. Mursi sendiri mmenghadapi empat dakwaan antara lain, pengaorganisasian pembobolan penjara, bersekongkol dengan kekuatan asing dan menghasut pembunuhan demonstran. Mursi juga diancam hukuman mati.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement