Jumat 06 Mar 2015 13:15 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Terpidana Mati Tuduh Hakim Indonesia Minta Suap

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana mati melalui pengacara mengajukan laporan ke Komisi Yudisial pada 13 Februari terkait kinerja hakim yang menyidangkan mereka.

Dilansir dari Sidney Morning Herald, Kamis (5/3), mereka mengatakan terdapat pelanggaran perilaku hakim. Mereka mengklaim adanya permintaan suap oleh hakim yang memutuskan hukuman mati bagi mereka.

Terpidana perempuan asing satu-satunya asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso saat ini sedang melalui persidangan peninjauan kembali (PK). Dia tertangkap karena telah menyelundupkan 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta.

Pria Prancis Serge Atloui yang dijatuhi hukuman mati karena perannya dalam memproduksi ekstasi dan methamphetamine juga sedang mengajukan PK.

Eksekusi akan dilakukan sesegera mungkin. Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan pengumuman tanggal eksekusi akan dilakukan beberapa hari ke depan.

Kemungkinan tanggal eksekusi akan diumumkan Jumat (6/3). Keluarga terpidana diperbolehkan menemui duo Bali Nine di hari yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement