Kamis 12 Mar 2015 01:55 WIB

AS Jatuhkan Sanksi ke Rusia

Rep: C65/ Red: Winda Destiana Putri
Bendera AS
Bendera AS

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serkat (AS) menetapkan sanksi kepada delapan separatis Ukraina dan Bank Rusia. Hal itu sebagai peringatan adanya serangan terbaru oleh pemberontak bersenjata Rusia.

Diketahui sebelumnya, saat ini gencatan senjata yang ditengahi Eropa masih berlangsung. Namun negara besar itu justru melanggar hal tersebut.

Perwakilan dari Departemen Keuangan untuk terorisme dan intelijen keuangan, Adam Szubin mengatakan, jatuhnya sanksi dari Washington terhadap Moskow datang sehari setelah dugaan keterlibatan Rusia yang mengirimkan tank dan peralatan militer berat ke Ukraina. Itu artinya, Rusia juga melanggar perjanjian Minsk 12 Februari lalu.

"Jika Rusia terus mendukung destabilisasi di Ukraina, melanggar perjanjian Minsk dan rencana implementasi, biaya yang harus dibayarkan akan terus meningkat," kata dia seperti dilansir Reuters, Rabu (11/3).

Sanksi tersebut yakni melarang setiap perusahaan keuangan AS baik individu maupun institusi melakukan bisnis dengan Rusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement