Kamis 19 Mar 2015 16:35 WIB

MA Thailand Terima Perkara Mantan PM Yingluck

Thai Prime Minister Yingluck Shinawatra bids farewell after a news conference at The Army Club in Bangkok December 10, 2013.
Foto: Reuters/Athit Perawongmetha
Thai Prime Minister Yingluck Shinawatra bids farewell after a news conference at The Army Club in Bangkok December 10, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Mahkamah Agung Thailand menerima perkara kejahatan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, yaitu penyalahgunaan subsidi beras bernilai miliaran dolar AS.

"Perkara itu berada dalam yuridiksi MA, maka kami menerimanya dan kami merancang sidang pertama pada 19 Mei," kata pernyataan pengadilan, Kamis (19/3).

Yingluck dilarang berpolitik selama lima tahun pada Januari setelah legislatif dukungan militer membuktikan ia terkait dalam kasus korupsi subsidi beras. Namun mantan PM yang tidak hadir di pengadilan itu membantah semua tuduhan tersebut.

Ia berkilah dalam kebijakan beras, ia membeli dari petani dengan harga di atas harga pasar dan tuduhan terhadapnya berlatar belakang politik.

Para pendukungnya melihat kasus ini merupakan upaya terakhir dari kalangan yang setia kepada kerajaan dan militer untuk menghapuskan pengaruh politik yang kuat dari keluarganya, khususnya dari saudaranya, Thaksin Shinawatra, yang juga mantan PM yang disingkirkan.

Pertentangan antara keluarga Shinawatra dan kelompok militer telah menyebabkan negeri itu terbelah dua dalam dasawarsa terakhir.

Pihak militer mendepak pemerintahan Yingluck pada Mei dan mengatakan hal itu dilakukan untuk menghentikan kekerasan antipemerintah.

Keputusan pengadilan itu terjadi menyusul ketidakpuasan terhadap pemerintah junta militer yang kini berkuasa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement