Selasa 31 Mar 2015 09:49 WIB

Cegah ISIS, Malaysia Bahas RUU Anti Terorisme

Rep: C05/ Red: Ilham
Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengusulkan dua undang-undang baru yang akan memperkenalkan kembali penahanan tanpa pengadilan dan memungkinkan penyitaan paspor orang yang dicurigai mendukung aksi teror. Usulan itu dalam upaya untuk mengekang kegiatan radikal.

Akhir tahun lalu, pemerintah  mengatakan langkah-langkah baru yang diperlukan setelah menangkap sekitar 100 warga Malaysia yang diduga mendukung kelompok militan Negara Islam (ISIS). Lebih dari 60 warga Malaysia yang diyakini telah bergabung dengan perang di Suriah dan Irak, serta 10 orang lain yang telah tewas.

Undang-undang Pencegahan Terorisme diajukan di Parlemen itu akan memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka tanpa batas dan pengadilan. RUU menekankan bahwa tidak ada yang akan ditahan hanya karena keyakinan politik mereka atau kegiatan.

RUU kedua yang diajukan adalah Tindakan Khusus Terhadap Terorisme di Luar Negeri. Itu termasuk memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk mencabut dokumen perjalanan warga yang diduga mendukung aksi terorisme.

Media lokal mengutip Menteri Dalam Negeri, Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, RUU itu bertujuan untuk membatasi terorisme dan mencegah Malaysia tidak menjadi tempat transit bagi teroris asing.

Malaysia juga akan meningkatkan hukuman atas tindakan yang berkaitan dengan teror hingga 30 tahun penjara. Hukuman itu dikenakan bagi mereka yang ditemukan menerima pelatihan, bepergian ke atau dari Malaysia untuk melakukan terorisme di negara asing.

sumber : Al Arabiya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement