Selasa 31 Mar 2015 18:02 WIB

PM Thailand MInta Izin Raja Cabut Darurat Militer

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Thailand's Army commander Gen. Prayuth Chan-ocha, left, arrives at the Royal Thai Army Club in Bangkok, Thailand, Friday, June 13, 2014.
Foto: AP/ASTV Manager
Thailand's Army commander Gen. Prayuth Chan-ocha, left, arrives at the Royal Thai Army Club in Bangkok, Thailand, Friday, June 13, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha meminta izin pada Raja Bhumibol Adulyadej untuk mencabut undang-undang darurat militer, Selasa (31/3). UU tersebut diterapkan sebelum kudeta oleh junta 10 bulan lalu.

''Kita saat ini menunggu izin raja untuk mencabut UU yang tak terpakai,'' kata Prayuth.

Ia tidak memberi informasi atau jangka waktu kapan UU akan diangkat. Prayuth mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan Pasal 44 untuk mengganti UU darurat militer.

Ia mengatakan pemerintah akan segera menggunakannya. Pasal 44 tersebut berisi enam bagian yang berhubungan dengan keamanan nasional.

Pasal 44 akan mengizinkan militer menahan seseorang hingga maksimal tujuh hari meski tanpa tuduhan. Peraturan di dalamnya juga mengizinkan tentara menahan seseorang atau kelompok tanpa surat perintah penangkapan.

''Tentara akan diizinkan menangkap seseorang tanpa surat perintah penangkapan, jika terjadi insiden,'' kata Prayuth.

Selain itu, ketentuan ini akan memberikan pemimpin junta alias Prayuth sendiri, kekuasaan mendeklarasikan ancaman keamanan nasional atau bagi monarki. Pemerintah akan tetap melarang perkumpulan politik dan mengizinkan militer menyisir area.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement