Sabtu 25 Apr 2015 14:03 WIB

Sebelum Terima Gaji, Warga Korut Serahkan Dulu ke Pemerintah

Rep: c33/ Red: Ani Nursalikah
Suasana pekerja di Kompleks Industri Kaesong di Korea Utara
Foto: yonhap
Suasana pekerja di Kompleks Industri Kaesong di Korea Utara

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kondisi upah pekerja Korea Utara (Korut) di sebuah pabrik yang dijalankan bersama oleh Korut dan Korea Selatan (Korsel) berada jauh di bawah standar internasional.

Dalam laporan terbarunya, Human Rights Watch seperti dilansir kantor berita UPI baru-baru ini mengatakan pabrik di Kaesong memiliki aturan yang mengharuskan pengusaha Korsel membayar gaji langsung ke pekerja. Tetapi Korut mengharuskan para pekerja mengirimkan gaji mereka kepada pemerintah untuk dibagikan.

"Sebenarnya pendapatan pekerja Korut diperbolehkan untuk dibawa pulang, tetapi tetap hanya sebagian kecil dari total gaji mereka," kata lembaga tersebut.

 

Kompleks Industri Kaesong merupakan sebuah daerah dekat zona demiliterisasi Korea. pada 2013, Kaesong ditutup selama lima bulan karena meningkatnya ketegangan antara kedua Korea. Di sini pekerja Korut tidak menerima gaji sesuai kerja keras mereka.

Korut mengatakan perusahaan Korsel secara sepihak akan menaikkan upah minimum bulanan pekerja dari 70,35 menjadi 74 dolar AS perbulan(sekitar Rp 800 ribu). Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah Korut mengambil bagian dari gaji pekerjanya.

 

Korsel telah memperingatkan perusahaan-perusahaannya terhadap tuntutan Korut. Menurut kantor berita Yonhap, 18 dari 124 perusahaan bertindak secara independen dan menyesesuaikan dengan metode Korut.

Human Rights Watch menyatakan beberapa perusahaan Korsel memiliki pembayaran upah sesuai ke pekerjanya. Hal itu berbanding terbalik dengan Korut yang mengambil bagian dari gaji pekerjanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement