Ahad 26 Apr 2015 09:16 WIB

Cina Batasi Iklan Rokok

Penduduk Beijing mengenakan masker saat berjalan di jalanan Ibu Kota Cina. Beijing kembali menempati posisi teratas kota paling terpolusi di Cina.
Foto: AP
Penduduk Beijing mengenakan masker saat berjalan di jalanan Ibu Kota Cina. Beijing kembali menempati posisi teratas kota paling terpolusi di Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Parlemen Cina mengesahkan undang-undang yang membatasi iklan rokok di wilayah publik sebagai upaya untuk menekan jumlah perokok aktif dan pasif yang saat ini jumlahnya mencapai milyaran orang di negara tersebut.

Revisi atas Undang-Undang Periklanan yang disahkan pada Jumat oleh Panitia Kerja Kongres Rakyat Nasional itu akan melarang iklan rokok di media massa, tempat-tempat publik, dan alat transportasi massal, demikian Kantor Berita Xinhua melaporkan, Ahad (26/4).

Tembakau adalah krisis kesehatan besar bagi Cina. Xinhua menuliskan bahwa lebih dari 300 juta orang telah menjadikan rokok sebagai bagian gaya hidup, sementara 740 juta lainnya harus menjadi perokok pasif.

Pada tahun lalu, seorang pejabat kesehatan mengatakan bahwa Cina tengah mempertimbangkan kebijakan menaikkan harga dan pajak rokok. Dewan Negara yang merupakan kabinet di negara itu juga sempat mengeluarkan usulan undang-undang larangan merokok di dalam ruangan, pembatasan aktivitas yang sama di luar ruangan, dan penghapusan iklan rokok.

Sementara itu dalam revisi Undang-Undang Periklanan yang baru saja diberlakukan, Cina juga melarang iklan rokok yang mendompleng layanan atau produk lain, demikian Xinhua melaporkan. Sebelumnya pada September lalu sumber Reuters mengatakan bahwa pihak Administrasi Monopoli Tembakau Negara--yang saat itu kepalai oleh adik Perdana Menteri Li Keqiang--sempat melakukan lobi secara intensif untuk melonggarkan peraturan terkait iklan.

Monopoli tembakau di Cina adalah lembaga negara yang sangat kuat karena menyumbang 7-10 persen penerimaan negara atau sekitar 131 milyar dolar AS pada 2013 lalu. Di sisi lain, Undang-Undang Periklanan yang baru juga merubah sejumlah aturan lainnya.

Salah satunya adalah larangan iklan bagi produk perusahaan susu, minuman atau makanan yang mengklaim dapat menggantikan susu ibu, tulis Xinhua. Perubahan yang lain adalah larangan menggunakan kesaksian dampak baik bagi produk obat-obatan, peralatan medis, dan produk-produk kesehatan lainnya.

Undang-undang yang baru juga menaikkan hukuman bagi iklan yang menyesatkan, melarang anak usia di bawah 10 tahun untuk merekomendasikan semua jenis produk, dan larangan iklan di sekolah ataupun materi pendidikan. Perusahaan-perusahaan juga dilarang menggunakan bendera nasional, lambang negara, dan juga lagu kebangsaan dalam setiap iklan.

sumber : Antara/Xinhua
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement