Ahad 03 May 2015 17:16 WIB

Afghanistan Adili 49 Tersangka Pembunuh Pembakar Alquran

Rep: Gita Amanda/ Red: Angga Indrawan
Tersangka pembunuhan Farkhunda.
Foto: ap
Tersangka pembunuhan Farkhunda.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Pengadilan Afghanistan menggelar pengadilan massal terhadap 49 tersangka, termasuk 19 polisi. Mereka menghadapi tuduhan terkait pembunuhan seorang perempuan berusia 27 tahun di Kabul.

Dilansir Aljazirah Ahad (3/5), semua tersangka hadir di persidangan hari kedua. Mereka dituduh melakukan pembunuhan pada Farkhunda pada 19 Maret.

Salah satu dari tersangka mengaku menyeret rambut korban. Ini ditunjukkan dari rekaman ponsel yang diambil saksi mata.

Seorang jaksa membacakan tuduhan terhadap 10 terdakwa. Selain tuduhan pembunuhan mereka juga mengahadapi tuduhan lain mulai dari penyerangan hingga mendorong orang lain berpartisipasi dalam serangan tersebut.

Para petugas polisi dituduh mengabaikan tugas mereka dan gagal mencegah serangan terjadi. Jaksa telah menuduh Farkhunda dipukuli sampai mati dalam serangan hiruk pikuk, atas tuduhan pembakaran salinan alquran.

Pembunuhan mengejutkan banyak warga Afghanistan, meskipun beberapa tokoh masyarakat dan agama mengatakan tak benar perilaku korban merusak salinan kitab suci. Video yang diambil dari kamera ponsel tersebut beredar luas di media sosial.

Kepala Pengadilan Primer Safiullah Mojadedi menyerukan pejabat senior, termasuk kepala polisi Kabul dan kepala penyidik kriminal Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri sidang pada Ahad. Ia juga memerintahkan penangkapan polisi lain yang diduga membebaskan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement