Kamis 07 May 2015 08:38 WIB

India Selesaikan Sengketa Perbatasan dengan Bangladesh

Rep: C36/ Red: Ilham
Perbatasan India-Pakistan (ilustrasi)
Foto: Reuters
Perbatasan India-Pakistan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India mengambil langkah meratifikasi sengketa perbatasan yang telah terjadi selama 41 tahun dengan Bangladesh Rabu (6/5). Ribuan masyarakat yang kini tinggal di perbatasan atau "daerah kantong" diizinkan untuk memilih kewarganegaraan mereka.

Daerah kantong merupakan wilayah satu negara yang dikelilingi oleh wilayah negara lain. Pada dasarnya, daerah kantong adalah tanah yang selama berabad-abad diatur oleh penguasa setempat. Sekitar 50.000 orang diperkirakan hidup di daerah terpencil dan belum banyak merasakan fasilitas dasar dari pemerintah setempat.

Pada Rabu, majelis tinggi parlemen India meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk saling bertukar daerah kantong. Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya meratifikasi perjanjian batas tanah antara India dengan Bangladesh sejak 1974.

"Ini adalah situasi yang bersejarah. Kita akan melaksanakan kesepakatan setelah 41 tahun. Saya senang bahwa setiap orang mendukung RUU," kata Menteri Luar Negeri India, Sushma Swaraj, seperti dikutip oleh Press Trust of India.

"Kami menyadari kompleksitas dalam pelaksanaan perjanjian. Semakin awal kita menerapkan, semakin cepat kita menuai keuntungan," katanya.

Sebagai informasi, terdapat 162 daerah kantong di kedua negara. Sebanyak 111 daerah kantong berada di India dan 51 daerah kantong ada di Bangladesh. Warga yang tinggal di daerah kantong tersebut kurang mendapat hak sebagai warga negara.

Berdasarkan perjanjian yang diratifikasi pada tahun 1974, kedua negara akan bertukar wilayah di utara-timur seperti Assam, Tripura, Meghalaya dan timur Benggala Barat. Masyarakat yang tinggal di daerah kantong akan diizinkan untuk memilih untuk tinggal di India atau Bangladesh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement