Sabtu 16 May 2015 19:08 WIB

Seorang Guru Nonton Film Dewasa Bersama Siswanya di Kelas

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ilham
Pornografi Anak (Ilustrasi)
Pornografi Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HAMPSHIRE COUUNTY -- Seorang guru sekolah tinggi di Amerika Serikat bisa menghadapi hukuman karena mengajak siswanya menonton film 'Fifty Shades of Grey' di kelas. Hal itu masuk dalam kategori ketidak disiplinan.

Guru tersebut mengaku tidak tahu tentang cerita seksual di film tersebut. Ia meminta siswanya di Hampshire County untuk memilih film dan menontonnya sebagai imbalan atas kerja keras mereka.

Tayangan film tersebut terhenti setelah sepuluh menit ketika Asisten Kepala Sekolah berjalan melewati kelas tersebut dan melihat film yang diputar.

Kepala Sekolah, Jeff Woofter mengatakan, kebijakan sekolah melarang setiap siswanya menonton film seksual di kelas. "Saya mengatakan itu keputusan ekstrim dari guru yang bisa bertindak sebaliknya," kata dia seperti dikutip dari laman 9 News, Sabtu (16/5).

Seharusnya, kata Woofter, guru yang bersangkutan dapat melakukan pemeriksaan latar belakang film atau bahkan bertanya terlebih dahulu. Ia tidak menyebutkan nama sang guru dan enggan mengomentari apakah ada tindakan disiplin yang akan diambil.

Film 'Fifty Shades of Grey' tersebut dibintangi Dakota Johnson dan Jamie Dornan yang tayang di bioskop pada 12 Februari, lalu. Film ini memiliki rating R di AS. Itu artinya hanya mereka dengan usia lebih dari 17 tahun yang diizinkan untuk melihatnya.

Film Fantasi tersebut rupanya tidak berakhir sampai di sana. Ada dua film serupa yang akan tayang beberapa tahun ke depan yakni 'Fifty Shades Darker' yang akan dirilis di AS pada 10 Februari 2017 dan 'Fifty Shades Freed' pada 9 Februari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement