Senin 25 May 2015 04:40 WIB

Prancis Larang Supermarket Buang Makanan Tidak Terjual

Rep: C39/ Red: Citra Listya Rini
Supermarket di Prancis (Ilustrasi)
Foto: EPA/Javier Brusco
Supermarket di Prancis (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS  --  Parlemen Prancis telah sepakat untuk melarang limbah makanan di supermarket besar, Kamis (21/5), terutama melarang penghancuran produk makanan yang tidak terjual.

Di bawah undang-undang Prancis, supermarket akan dipaksa untuk menyumbangkan makanan yang tidak terjual tersebut untuk amal atau untuk digunakan sebagai pakan ternak atau pupuk kompos pertanian.

Semua supermarket yang berukuran besar harus menandatangani kontrak dengan kelompok amal untuk memfasilitasi sumbangan makanan tersebut.

"Ini sangat memalukan untuk melihat pemutih yang dituangkan ke dalam tong sampah supermarket bersama dengan makanan yang dapat dimakan," kata anggota parlemen sosialis, Guillaume Garot seperti diberitakan AlJazeera, Senin (25/5).

Saat ini, beberapa toko yang menuangkan pemutih setelah membuang makanan ke tempat sampah membuatnya tidak layak untuk dikonsumsi. Menurut Kantor berita Prancis, Agence France-Presse (AFP), orang Prancis membuang antara 20 sampai 30 kilogram makanan per orang per tahun yang biayanya mencapai sekitar 13-22 miliar euro per tahun atau sekitar Rp 247 miliar.

Bulan lalu, anggota parlemen memberikan 39 saran kepada pemerintah Perancis untuk mengakhiri limbah makanan tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Prancis berharap untuk memanas setengah dari limbah makanan pada tahun 2025.

Sedangkan menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sepertiga dari semua makanan banyak yang disia-siakan sebelum dikonsumsi oleh orang-orang. Limbah dari sekitar 1,3 miliar ton makanan setiap tahun menyebabkan kerugian ekonomi dan  juga berakibat kerusakan signifikan terhadap lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement