Selasa 26 May 2015 12:40 WIB

Presiden Myanmar Tanda Tangani RUU 'Anti-Islam'

Rep: C24/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengungsi Rohingya di dalam perahu.
Foto: AP Photo/Binsar Bakkara
Pengungsi Rohingya di dalam perahu.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Presiden Myanmar Thein Sein menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan yang mengontrol populasi jumlah penduduk.

Sebagaimana dilansir laman berita tibune.com.pk, Senin (25/5) menurut para aktivis Hak Asasi Manusia RUU tersebut akan digunakan untuk menekan populasi jumlah Muslim di negara itu.

Undang-undang ini didukung oleh kelompok Komite ultra-nasionalis Buddha untuk Perlindungan Kebangsaan dan Agama, yang dikenal sebagai Ma Ba Tha.

Kelompok ini telah memicu sentimen anti-Muslim dengan mengatakan komunitas Muslim memiliki tingkat kelahiran yang tinggi dan akhirnya akan menyerbu negara mayoritas Buddha.

"Undang-undang ini menargetkan satu agama, satu populasi, di satu daerah," kata aktivis HAM Khin Lay, pendiri Segitiga Wanita Grup Dukungan Yangon, yang memberikan perempuan pelatihan profesional dan politik dan melobi pembelaan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement