Kamis 28 May 2015 10:20 WIB

12 Militan Alqaidah Dijatuhi Hukuman Mati

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Pasukan militer berpose di garis depan perlawanan menghadapi Al Qaidah di Zinjibar, Yaman, pada 30 Mei lalu.
Foto: Reuters/Yemen's Defence Ministry/Handout
Pasukan militer berpose di garis depan perlawanan menghadapi Al Qaidah di Zinjibar, Yaman, pada 30 Mei lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, ALGIERS - Pengadilan Aljazair menjatuhi hukuman mati terhadap 12 militan islam pada Rabu (27/5), sementara dua orang lagi dijatuhi hukuman seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pemboman 2008 yang menewaskan warga negara Perancis dan sopirnya.

Kantor berita APS mengatakan para terdakwa merupakan anggota Katibat el-Arkamm salah satu cabang dari Alqaidah di Maghreb Islam (AQIM). Kelompok tersebut merupakan otak dari beberapa penyerangan di wilayah Boumerdes yang berda 50 kilometer dari Algiers.

"Semua yang dinyatakan bersalah karena membentuk kelompok teroris bersenjata dan pembunuhan berencana sukarela," seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (28/5).

Kedua terdakwa di pengadilan, Khaled Asalah dan Brahim Brahim, mengakui keanggotaan AQIM dan mengambil bagian dalam beberapa serangan.

Pada tanggal (9/6/2008), insinyur Pierre Nowacki dari perusahaan Perancis BTP Razel dan sopir Aljazair tewas oleh bom pinggir jalan yang dikendalikan dari jarak jauh di wilayah timur Beni Amrane ibukota.

Sebuah ledakan kedua di menit daerah kemudian melukai tujuh orang.

Saat itu Nowacki sedang mengawasi pekerjaan perbaikan pada terowongan kereta api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement