Jumat 29 May 2015 13:47 WIB

Myanmar Menolak Seruan PBB dalam Kasus Rohingya

Pengungsi Rohingya di Aceh.
Foto: Reuters
Pengungsi Rohingya di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Delegasi Myanmar dalam pertemuan Bangkok membahas krisis imigran Asia Tenggara, Jumat (29/5). Myanmar mengkritik badan pengungsi PBB yang menyerukan pihaknya mengakui minoritas Muslim Rohingya sebagai warga negara.

"Dalam isu migrasi ilegal manusia perahu, Anda tidak bisa menuding negara saya," kata delegasi Myanmar, Dirjen Kementerian Luar Negeri Htin Lynn dalam tanggapan terhadap UNHCR, Jumat (29/5).

Pidato dalam pertemuan itu dihadiri delegasi dari 17 negara dan badan-badan lain. Asisten komisioner tinggi UNHCR untuk perlindungan, Volker Turk mendesak Myanmar menangani arus Rohingya menuju ke selatan.

"Dibutuhkan tanggung jawab penuh Myanmar terhadap seluruh rakyatnya," katanya.

Myanmar menolak memberi kewarganegaraan bagi 1,3 juta warga Rohingya dan tidak menerima mereka sebagai salah satu etnik minoritas resmi. Myanmar menyebut mereka sebagai "Bengali"--kependekan dari warga pendatang dari negara tetangga Bangladesh.

Myanmar menolak setiap upaya internasionalisasi atas isu status minoritas Muslim itu. Ini berawal sejal bentrokan massal pada 2012 antara kelompok Rohingya dan kelompok mayoritas Buddha di provinsi Rakhine.

Delegasi Myanmar bahkan menyebut komentar Volker sebuah politisasi atas masalah imigran. Bagi mereka isu Rohingya merupakan masalah dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement