Sabtu 30 May 2015 12:28 WIB

Tak Bayar Mahar Suami, Perempuan Ini Disiram Zat Asam

Rep: c 07/ Red: Indah Wulandari
Upacara pernikahan India
Foto: wikipedia
Upacara pernikahan India

REPUBLIKA.CO.ID,MEERUT -- Tradisi  Hindustan yang mewajibkan istri untuk membayar uang nikah (mahar) pada suami membawa petaka.

Seorang suami di distrik Meerut Uttar Pradesh, Sajid (26 tahun) menyiram zat asam atau air keras pada istrinya. Cairan berbahaya itu pun ia siramkan pada keponakannya yang berusia enam bulan, mertua serta tiga kerabat lainnya saat mereka sedang tidur, Jumat (29/5).

Akibatnya, mereka mengalami luka bakar 30 persen hingga 50 persen. Bahkan korban yang masih bayi dalam kondisi kritis. Kejadian ini juga meningkatkan kekhawatiran bebasnya penjualan zat asam meskipun ada larangan penjualan dari Mahkamah Agung.

Diduga Sajid melakukan tindakan tersebut karena kesal belum dibayarkan mahar untuknya. Saat ini, Sajid masih buron, namun polisi berhasil menangkap dua saudaranya, Majid dan Rizwan, yang diduga membantunya.

"Tim telah dikirim ke setiap lokasi yang mungkin untuk menangkap Sajid," kata Shankar Daya Dwivedi, petugas PR dari pengawas senior polisi dilansir dari Hindustan Times, Sabtu (30/5).

Seorang saksi mengatakan, Sajid melakukan aksinya menggunakan tangga kayu untuk naik ke atap rumah, tempat istrinya Ujma sedang tidur dengan orang tuanya, tiga saudara perempuan dan keponakan.

Ia bersama dengan saudara-saudaranya, kemudian menuangkan zat asam pada keluarga dan kabur saat korban berteriak meminta bantuan. Atas bantuan para tetangga, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan polisi membawa mereka ke rumah sakit.

Ujma telah menikah dengan Sajid hampir dua tahun, sejak sebulan lalu, Sajid diduga mulai menuntut 50.000 Rupee atau sekitar Rp 10,4 juta sebagai mas kawin.

Ketika keluarga Ujma menolak untuk memenuhi permintaan itu, Sajid memaksa istrinya untuk kembali ke rumah orangtuanya. Keluarga mencoba untuk menyelesaikan masalah dengan intervensi dari beberapa tokoh masyarakat, tapi gagal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement