Senin 29 Jun 2015 07:26 WIB

Pastur Dituntut Enam Tahun Penjara Akibat Hina Islam

Rep: c33/ Red: Angga Indrawan
Islamofobia.
Foto: Unrforliberty.com
Islamofobia.

REPUBLIKA.CO.ID, BELFAST -- Pastur dari wilayah Belfast, Irlandia Utara, James McConnell didakwa atas tuduhan membuat serangan kata-kata yang menghina Islam. Ia menghadapi tuntutan enam bulan penjara.

Seperti dilansir dari Gatestone, pria berusia 78 tahun tersebut dinyatakan bersalah akibat menuduh Islam sebagai agama setan. Ia mengatakan hal itu dalam siaran langsung di internet. Alhasil warga muslim geram atas tindakannya dan melaporkan kasus ini ke polisi setempat.

Berdasarkan laporan kejaksaan Irlandia, pengadilan menyatakan sang pastur divonis bersalah karena melanggar undang-undang komunikasi tahun 2003. Dalam aturan itu dinyatakan mengirim atau menyebabkan terkirimnya pesan berbau penyerangan lewat jaringan komunikasi publik.

Pengamat menyatakan kasus ini merupakan langkah baru dalam upaya kesejajaran hukum bagi semua kalangan. Padahal biasanya, pemerintah setempat bungkam ketika Muslim mengalami penghinaan.

Sayangnya McConnell merasa tidak bersalah atas dasar kebebasan berekspresi dan beragama di dunia.

Perlu diketahui, komentar pastur itu tentang Islam terjadi dalam rentan waktu sepuluh menit dari 35 menit durasi khutbahnya tentang ajaran kristen. Pihak yang memperkarakan kasus ini adalah komunitas muslim Belfast yang diprediksi mencapai empat ribu orang. Hingga kini, sang pastur masih dimintai permintaan maafnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement