Selasa 30 Jun 2015 14:06 WIB
Perkawinan Sejenis Dilegalkan

Ini Negara-negara yang Telah Legalkan Pernikahan Sejenis (1)

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Sesama jenis/ilustrasi
Foto: 123rf.com
Sesama jenis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Baru-baru ini Amerika Serikat menjadi negara teranyar yang melegalkan pernikahan sejenis. Setelah menunggu bertahun-tahun keputusan resmi Mahkamah Konstitusi Amerika disambut suka cita kaum pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Tak hanya di negara tersebut tapi juga negara-negara yang sebelumnya sudah lebih duahulu melegalkan fenomena kontroversial ini. Seperti dilansir dari laman lembaga penelitian Amerika, Pew Research Center, Selasa (30/6), negara-negara terutama di kawasan Eropa dan Amerika mulai mempertimbangkan pengakuan hukum untuk pernikahan kaum LGBT.

Sedikitnya ada 23 negara yang telah memiliki hukum nasional untu melegalkan pernikahan sejenis. Negara-negara tersebut sebagai berikut:

1. Belanda (2000)

Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada Desember 2000. Parlemen Belanda akhirnya mengatur undang-undang yang memberikan pasangan sesama jenis hak untuk menikah, bercerai dan mengadopsi anak. Undang-undang perkawinan tersebut siatukan dengan perkawinan sipil sebelumnya yang berbunyi, "Perkawinan  dapat dilakukan oleh dua orang yang berbeda atau jenis kelamin yang sama". Meskipun kelompok Muslim dan Kristen konservatif terus menentang hukum, pernikahan sesama jenis secara luas diterima oleh publik Belanda.

2. Belgia (2003)

Dimulai pada tahun 1998, parlemen Belgia menawarkan hak terbatas untuk pasangan sesama jenis diresmikan melalui pendaftaran. Pasangan sesama jenis bisa mendaftar dengan petugas kota dan secara resmi bertanggung jawab bersama untuk sebuah rumah tangga. Lima tahun kemudian, pada bulan Januari 2003, parlemen Belgia melegalkan pernikahan sesama jenis yang kemudian memberikan pasangan gay dan lesbian hak pajak dan warisan sama dengan pasangan umumnya. Hanya sedikit yang memprotes aturan ini. Partai lama yang dominan Kristen Demokrat yang bersekutu dengan Gereja Katolik memilih keluar dari pemerintahan ketika parlemen memutuskan.

3. Spanyol (2005)

Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2005.

Negara ini menjamin hak-hak yang sama untuk semua pasangan menikah tanpa memandang orientasi seksual. Aturan pernikahan baru dalam undang-undang menyebutkan pernikahan dibolehkan baik jenis kelamin yang sama ataupun berbeda. Keputusan ini sempat dikecam keras oleh Pejabat Vatikan, serta Konferensi Waligereja Katolik Spanyol. Banyak orang berdemonstrasi di Madrid. Setelah hukum mulai berlaku, mahkamah konstitusi negara menolak tantangan dari dua hakim pengadilan kota yang menolak surat nikah untuk pasangan sesama jenis. Pengadilan tinggi memutuskan bahwa hakim pengadilan kota tidak memiliki aturan untuk menolak itu.

4. Kanada (2005)

Pasangan sesama jenis di Kanada memperoleh hukum pernikahan pada tahun

1999 ketika pemerintah federal dan provinsi menetapkan pernikahan seperti hukum umum untuk pasangan gay dan lesbian. Melalui serangkaian kasus pengadilan dimulai pada tahun 2003, pernikahan sesama jenis secara bertahap menjadi hukum di sembilan negara dan 13 provinsi di Kanada.

Pada tahun 2005, Parlemen Kanada mengeluarkan undang-undang membuat pernikahan sesama jenis menjadi hukum secara nasional.

5. Afrika Selatan (2006)

Pengadilan tinggi di Afrika Selatan menyatakan undang-undang pernikahan negaranya melanggat jaminan hak konstitusi bagi warga negaranya.

Undang-undang itu memungkinkan untuk lembaga keagamaan dan petugas sipil untuk menolak untuk melakukan upacara pernikahan sesama jenis. Setahun kemudian, Parlemen Afrika Selatan melegalkan pernikahan sesama jenis pada bulan November 2006. Dukungan datang mengalir dari kedua partai pemerintahan, Kongres Nasional Afrika serta partai oposisi utama, Aliansi Demokratik. Walaupun demikian sesungguhnya, raja tradisional masyarakat Zulu menyatakan bahwa homoseksualitas adalah salah secara moral.

6. Mexico (2009)

Meksiko mulai memberlakukan pernikahan gay sejak tahun 2009. Mahkamah Agung Meksiko mengeluarkan putusan yang mendukung pernikahan sesama jenis pada tahun 2010. Keputusan ini menyatakan pernikahan tersebut valid dan diterima di seluruh negeri. Seiring berjalannya wahun, negara bagian Meksiko seperti Quintana Roo dan Coahuila juga melegalkan aturan tersebut. Hingga pada 2015, Mahkamah Agung Meksiko mengeluarkan putusan yang memudahkan pasangan gay dan lesbian untuk menikah. Meskipun tidak secara teknis dalam undang-undang melegalkan secara nasional, itu adalah langkah besar ke arah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement