Selasa 30 Jun 2015 15:50 WIB
Perkawinan Sejenis Dilegalkan

Ini Negara-negara yang Telah Legalkan Pernikahan Sejenis (3)

Perkawinan sejenis - ilustrasi
Foto: blogspot.com
Perkawinan sejenis - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Seperti dilansir dari laman sebuah lembaga penelitian Amerika, Pew Research Center, Selasa (30/6) negara-negara terutama di kawasan Eropa dan Amerika mulai mempertimbangkan pengakuan hukum untuk pernikahan kaum LGBT. Sedikitnya ada 23 negara yang telah memiliki hukum nasional untu melegalkan pernikahan sejenis.Negara-negara tersebut adalah:

12. Selandia Baru (2013)

Sebelumnya pada tahun 2005, Selandia Baru memberlakukan undang-undang yang sudah memungkinkan pasangan sesama jenis untuk masuk ke dalam daftar pernikahan resmi. DPR Selandia Baru memberikan persetujuan akhir untuk melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 April 2013. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Perdana Menteri John Key.

13. Prancis (2013)

Presiden Prancis Francois Hollande menandatangani undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada 18 Mei 2013. Sebelumnya pada Mei 2012, Hollande terpilih memenangkan mayoritas di kedua majelis legislatif Perancis.

Sesuai dengan janji-janji kampanye mereka, Hollande tidak hanya melegalkan pernikahan sesama jenis, tetapi juga memberikan pasangan gay dan lesbian hak untuk mengadopsi anak. Walaupun aturan ini menuai kecaman keras dari pemuka Katolik.

14. Denmark (2012)

Pada tahun 1989, Denmark menjadi negara pertama yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftar pernikahan sejenis. RUU yang mengatur legalitas pernikahan sejenis akhirnya disahkan pada Juni 2010.

Ratu Margrethe II kemudian memberikan persetujuan beberapa hari kemudian.pasangan gay di kemitraan terdaftar hak untuk mengadopsi anak. Dengan legalisasi pernikahan gay, Gereja Lutheran Injili di Denmark (yang merupakan gereja negara) dihimbau untuk membolehkan pasangan sesama jenis untuk menjalani pemberkatan.

15. Uruguay (2013)

Majelis Kongres Uruguay mengeluarkan undang-undang legalisasi tepat seminggu setelah senat pemerintah meresmikannya. Presiden José Mujica menandatangani RUU menjadi undang-undang pada tanggal 3 Mei, membuat Uruguay menjadi negara Amerika Latin kedua dalam pelegalan pernikahan sejenis. Uruguay memang menjadi salah satu negara yang  paling sekuler di Amerika Latin.

16. Inggris dan Wales (2013)

Pada tanggal 17 Juli 2013, Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan kerajaan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di Inggris dan Wales. Sehari sebelumnya, keputusan ini diresmikan parlemen setelah berbulan-bulan menjadi perdebatan.

17. Brasil (2013)

14 Mei 2013 menjadi tanggal bersejarah bagi kaum LGBGT Brasil. Dewan Nasional Kehakiman Brasil memutuskan bahwa pasangan sesama jenis tidak boleh ditolak surat nikahnya secara nasional.  Konservatif Partai Kristen Sosial kemudian mengajukan banding putusan tersebut ke Mahkamah Agung dan legislatif. Pengajuan ini meninggalkan beberapa ketidakpastian seputar masa depan pernikahan sesama jenis di negara terbesar kelima di dunia ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement