Selasa 30 Jun 2015 16:09 WIB
Perkawinan Sejenis Dilegalkan

Ini Negara-negara yang Telah Legalkan Pernikahan Sejenis (4- habis)

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan sejenis. (ilustrasi)
Foto: AP
Pasangan sejenis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Seperti dilansir dari laman sebuah lembaga penelitian Amerika, Pew Research Center, Selasa (30/6) negara-negara terutama di kawasan Eropa dan Amerika mulai mempertimbangkan pengakuan hukum untuk pernikahan kaum LGBT. Sedikitnya ada 23 negara yang telah memiliki hukum nasional untu melegalkan pernikahan sejenis. Negara-negara tersebut adalah:

18. Amerika Serikat (2015)

Sebelas tahun setelah pernikahan sesama jenis pertama kali dibuat hukum di Massachusetts, Mahkamah Agung AS memutuskan menjamin pernikahan sejenis. Membatasi pernikahan untuk pasangan heteroseksual dinilai melanggar jaminan amandemen tentang hak perlindungan yang sama di bawah hukum. Sebelum putusan keseluruhan itu, 36 negara bagian Amerika dan Columbia sudah terlebih dahulu melegalkan pernikahan sesama jenis.

19. Greenland (2015)

Greenland merupakan sebuah wilayah otonom Denmark. Sebelumnya negara ini tidak mengikuti peraturan hukum Denmark yang terlebih dahulu mengesahkan pada 2012. Namun, legislator pulau terbesar di dunia ini akhirnya mengesahkan aturan yang sama pada Mei 2015.

20. Irlandia (2015)

Pada tanggal 22 Mei 2015, Irlandia menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis melalui referendum. Enam dari sepuluh pemilih Irlandia (62%) memilih setuju untuk mengubah Konstitusi Irlandia mengesahkan pernikahan sejenis.

Mereka menyebut pernikahan dapat dijalankan sesuai dengan hukum oleh dua orang tanpa membedakan jenis kelamin mereka. Walaupun ditentang beberapa pemimpin gereja Katolik, Perdana Menteri Irlandia Enda Kenny akhirnya juga mendukung kampanye tersebut.

21. Finlandia (2015)

Parlemen Finlandia menyetujui RUU melegalkan perkawinan sesama jenis pada November 2014. Presiden Finlandia, Sauli Niinistö, menandatangani resmi menjadi undang-undang pada Februari 2015. Namun pernikahan yang sudah disahkan secara hukum di Finlandia ini baru bisa dimulai pada tahun 2017.  RUU itu dimulai setelah petisi yang ditandatangani 167 ribu warganya.

22. Luksemburg (2014)

Parlemen Luksemburg menyetujui undang-undang yang akan memungkinkan pasangan gay dan lesbian untuk menikah dan mengadopsi anak pada 18 Juni 2014. Pengesahan aturan ini diperjuangkan oleh Perdana Menteri Luksemburg, Xavier Bettel, yang ternyata juga seorang gay. Selain mengatur legalitas pernikahan sejenis, undang-undang tersebut juga menetapkan usia sah pernikahan pada 18 tahun serta menghilangkan aturan bahwa pasangan yang ingin menikah harus menjalani pemeriksaan medis.

23. Skotlandia (2014)

Parlemen Skotlandia sebagai sangat menyetujui undang-undang legalisasi pernikahan sesama jenis dan mengesahkannya pada Juni 2014. Selain memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah, aturan ini memberikan gereja dan kelompok agama lain memilih melakukan atau tidak menerima pernikahan tersebut. Dua gereja terbesar di Skotlandia - Gereja Skotlandia dan Gereja Katolik Roma - menentang pernikahan sesama jenis dan masih terus melakukan lobi untuk membatalkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement