Kamis 02 Jul 2015 06:21 WIB

Cina Buat Aturan Keamanan Baru

Rep: C33/ Red: Ilham
Presiden Cina Xi Jinping.
Foto: AP
Presiden Cina Xi Jinping.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina mengadopsi peraturan baru terkait hukum keamanan yang meliputi wilayah teritorial hingga dunia siber. Diduga langkah baru ini dilakukan demi menarik investasi bisnis dari luar negeri.

Semuan komponen pengaturan hukumnya disahkan oleh komite kongres masyarakat nasional (NPC). Nantinya, aspek hukum dalam peraturan itu akan menjadi kunci jaringan infrastruktur dan sistem informasi.

Presiden Cina, Xi Jinping mengatakan, keamanan Cina meliputi berbagai area seperti politik, budaya, militer, ekonomi, teknologi, dan lingkungan. Tapi kelompok bisnis asing dan diplomat memperdebatkan aturan baru itu masih rapuh.

Selain itu muncul ketakutan jika aturan keamanan baru akan memicu tereksposnya rahasia perusahaan yang beroperasi di Cina. Pasalnya, teknologi keamanan sistem informasi terbaru membutuhkan sandi dari setiap perusahaan untuk diberikan pada inspektur.

Pejabat tinggi NPC, Zheng Shuna tidak menganggap akan terjadi penyalahgunaan wewenang sistem keamanan terbaru. Ia mengatakan, Cina terbuka bagi bisnis dari seluruh dunia. Dirinya menjamin legalitas perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku. "Kita terus mengikuti langkah damai demi bisnis, tapi tentu dengan tidak mengorbankan kepentingan negara ini," katanya seperti dilansir dari kantor berita Reuters.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement