Selasa 07 Jul 2015 17:11 WIB

Perangi Rokok, WHO Desak Peningkatan Pajak Tembakau

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintahan di seluruh dunia harus segera menaikkan pajak rokok dan produk lain tembakau demi menyelamatkan jutaan nyawa sekaligus mengumpulkan dana untuk layanan kesehatan lebih baik, kata Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam laporan berjudul "The Global Tobacco Epidemic 2015" (Wabah Tembakau Dunia 2015), badan kesehatan PBB itu menuliskan bahwa masih sangat sedikit negara menggunakan pajak untuk memerangi budaya merokok. WHO menyarankan 75 persen dari satu bungkus rokok adalah pajak.

Menurut perhitungan WHO, satu orang tewas karena penyakit terkait tembakau setiap enam detik, atau kurang lebih enam juta manusia setiap tahun. Angka itu diperkirakan naik menjadi delapan juta orang pada 2030 jika kebijakan keras untuk mengendalikan tembakau tidak segera diberlakukan.

Meski jumlah perokok di seluruh dunia sudah mencapai milyaran orang, sebagian besar negara masih menerapkan pajak yang terlalu rendah bagi produk tembakau dan bahkan beberapa di antaranya tidak mempunyai pajak khusus untuk barang tersebut.

"Menaikkan pajak untuk produk tembakau adalah cara yang paling efektif, dengan biaya yang relatif sedikit, untuk mengurangi konsumsi barang pembunuh. Kebijakan yang sama juga bisa menciptakan banyak pemasukan negara," kata Direktur Umum WHO, dikutip Reuters Selasa (7/7) Margaret Chan dalam laporan "The Global Tobacco Epidemic 2015."

Dia mendesak pemerintahan di seluruh dunia untuk memeriksa semua bukti dan mengambil pilihan kebijakan yang paling baik bagi kesehatan. Tembakau adalah salah satu dari empat penyebab utama di balik penyakit tak-menular, terutama kanker, jantung, pernafasan, dan diabetes. Pada 2012 lalu, penyakit-penyakit tersebut menewaskan 16 juta orang di bawah 70 tahun dan lebih dari 80 persen di antaranya meninggal di negara-negara berpendapatan menengah ke bawah.

Pakar WHO untuk penyakit tak-menular, Douglas Bettcher, menjelaskan bahwa pajak tinggi untuk tembakau telah terbukti menurunkan konsumsi bahkan membantu masyarakat berhenti merokok.

"Sejumlah bukti dari negara-negara seperti Cina dan Prancis menunjukkan bahwa harga rokok yang mahal yang disebabkan oleh tingginya pajak tembakau akan menyebabkan turunnya jumlah perokok," kata Bettcher.

Sejak 2008 lalu hingga kini, hanya 11 negara yang berani menerapkan pajak sebesar 75 persen dari harga satu bungkus rokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement