Rabu 29 Jul 2015 04:15 WIB

Putra Muammar Khadafi Dijatuhi Hukuman Mati

Rep: C39/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Saif Al Islam Qaddafi
Foto: CNN
Saif Al Islam Qaddafi

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Putra mantan pemimpin Libya Muammar Khadafi, Saif al- Islam tewas dihukum mati bersama anggota lain dari rezim sebelumnya oleh regu tembak, seperti dilansir dari Al jazeera, Rabu (29/7).

Sebuah pengadilan di Libya telah menghukum mati putra paling menonjol dari pemimpin Libya tersebut. Ia dijatuhi hukuman in absentia pada Selasa (27/7) oleh pengadilan di ibukota Libya, Tripoli, bersama dengan delapan anggota senior lainnya dari rezim sebelumnya, yang digulingkan pada tahun 2011.

“Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan menekan protes damai selama revolusi,” kata seorang jaksa negara pada awal Juni.

Perlu diketahui, secara singkat peradilan pidana secara in absentia adalah mengadili sorang terdakwa tanpa dihadiri oleh terdakwa sendiri sejak mulai pemeriksaan.

Sidang telah dimulai pada April 2014, sebelum pertempuran antar faksi dimana terjadi perebutan kekuasaan dan dua pemerintahan bersaing untuk sebuah kekuasaan. Satu faksi berbasis di Tripoli dan yang lainnya di Tobruk Timur.

Selain Saif al-Islam, mantan pejabat rezim Khadafi yang dihukum adalah mantan kepala intelijen , Abdullah Senussi dan mantan perdana menteri, Baghdadi Ali Mahmudi.

Khadafi sendiri telah tewas pada bulan Oktober 2011 setelah ditangkap oleh pemberontak selama perang Libya. Dia telah memerintah Libya selama empat dekade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement