Selasa 04 Aug 2015 09:55 WIB

Dituduh akan Dirikan Negara Islam, Belasan Aktivis Muslim Dihukum Berat

Muslim Ethiopia menunggu buka puasa di jalanan
Foto: emajmagazine
Muslim Ethiopia menunggu buka puasa di jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, ADDIS ABABA -- Pengadilan Ethiopia menjatuhi hukuman kepada 17 aktivis Muslim, untuk hukuman penjara mulai dari tujuh sampai 22 tahun, atas tuduhan berencana membuat sebuah negara Islam di negara dengan mayoritas Kristen tersebut.

Pengadilan di Addis Ababa juga menyatakan hukuman kepada seorang wartawan untuk koran Muslim, karena dianggap bersekongkol dengan para aktivis. Para terdakwa yang semuanya membantah tuduhan, ditangkap pada tahun 2012 lalu atas tuduhan merencanakan serangan, untuk menciptakan negara Islam di Ethiopia, yang Muslimnya merupakan minoritas.

Hukuman dijatuhi saat Ethiopia menghadapi peningkatan pengawasan, dari kelompok hak asasi manusia yang selama ini menuduh kalau penangkapan aktivis, jurnalis dan blogger tersebut untuk membasmi perbedaan pendapat. Sementara, pemerintah menolak tuduhan tersebut.

Para aktivis ditangkap selama protes oleh Muslim antara tahun 2011 dan 2013. Peristiwa langka di negeri ini dianggap memiliki campur tangan pemerintah. Para pejabat tetap membantah tuduhan tersebut.

Para demonstran menuduh pemerintah mencoba untuk memaksakan sebuah sekte Islam diketahui yang disebut Al Ahbash, yang mana, populasi Muslim di negara itu sebagai benteng moderat terhadap garis keras Islam. Hal tersebut dipercaya sedang disebarkan oleh pengkhotbah ekstrimis.

Para pemimpin Muslim Ethiopia mengatakan kalau komunitas mereka, termasuk sufi tradisional, terinspirasi oleh Islam dan tidak ada gerakan radikal. Pengadilan menjatuhi hukuman empat orang aktivis dengan 22 tahun penjara, lima orang dengan 18 tahun penjara, lima orang lain dengan 15 tahun dan empat orang terdakwa dengan tujuh tahun penjara. Satu kelompok terakhir adalah wartawan yang bekerja untuk surat kabar Muslim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement