Rabu 05 Aug 2015 02:45 WIB

Pengadilan Pakistan Hukum Gantung Bocah Lelaki Ini

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
Shafqat Hussain
Foto: BBC
Shafqat Hussain

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan tinggi Pakistan menjalankan vonis hukum gantung yang dijatuhkan kepada seorang bocah lelaki. Menurut pengacaranya, bocah bernama Shafqat Hussain itu dipenjara sekaligus disiksa hingga mau mengaku sebagai pembunuh.

Perlu diketahui, sejak Desember hingga saat ini Pakistan telah membawa 200 nyawa berakhir di tiang gantung. Padahal hukum gantung sebenarnya sempat dilarang. Namun hukum gantung kembali dilaksanakan di Pakistan setelah pembantaian yang dilakukan sejumlah militan di sebuah sekolah di Peshawar.

Menurut organisasi hak asasi manusia, Amnesti internasional, hingga saat ini hanya Iran dan Cina yang mengeksekusi lebih banyak orang dari Pakistan pada tahun ini."Shafqat Hussain sudah dieksekusi pagi tadi meski mendapat banyak kecaman dari dalam dan luar negeri," tulisnya dalam pernyataan seperti dilansir dari Reuters.

Sebenarnya, hukum di Pakistan tidak mengijinkan perintah eksekusi mati bagi seseorang yang ditangkap sebagai remaja. Namkun pihak kejaksaan menampik kabar itu dengan mengatakan Hussain sudah berusia dewasa saat ditangkap.

Kasus yang mendera Hussain terjadi ketika masih berusia 17 tahun pada 2004. Dia divonis bersalah karena membunuh seorang anak. Bahkan keluarga Hussain mengatakan anaknya itu masih berusia 14 tahun. Namun sayang, pihak keluarga tidak menyimpan dokumen resmi kelahiran Hussain.

Direktur riset Asia Selatan Amnesty International, David Griffiths mengatakan tindakan hukuman gantung kepada Hussain sebagai bentuk kesedihan mendalam bagi warga Pakistan."Seseorang yang usianya masih disengketakan dan kasusnya masih bergulir malah kini harus membayar dengan nyawanya," keluhnya.

Selain itu, David merasa Hussain mengalami penyiksaan supaya mau mengaku. Tapi juru bicara kepolisian setempat, Qamar Zaib  menepis kabar itu."Metode pengadilan yang semestinya sudah dilakukan dan tuduhan penyiksaan itu tidak pernah terbukti, tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement