Rabu 19 Aug 2015 03:30 WIB

Dewan Fatwa Malaysia Haramkan Rokok Elektronik

Rep: c27/ Red: Bilal Ramadhan
Rokok elektronik/elektrik
Rokok elektronik/elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dewan fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa terbaru untuk larangan penggunaan rokok elektronik atau Vape. Keputusan ini membuahkan keputusan haram bagi umat muslim, diperkuat dengan dasar pendapat medis.

"Kami telah membahas masalah rokok dan shisha dan kita bisa menyamakannya dengan Vape," ujar Ketua Dewan Fatwa Nasional, Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin kepada Utusan Malaysia dilasnir dari OnIslam, Rabu (19/8).

Menurut Prof Emeritus, ada beberapa sebab yang membuat pemakaian Vape menjadi haram bagi umat Muslim, pertama karena Vape sama berbahayanya dengan rokok, kedua, pemborosan, dan hal terakhir berdampak pada kesehatan.

"Kami telah memutuskan dan tidak ada masalah (dengan fatwa). Bahkan, Kementerian Kesehatan telah diberitahu bahwa mereka sedang menunggu (hasil) dari para ahli tapi kami telah memutuskan lebih dulu karena pada dasarnya, jika merusak dan boros, maka kita tidak setuju untuk sesuatu seperti itu," katanya.

Undang-undang pengharaman rokok elektronik didasarkan pada undang-undang yang mengharamkan pula shisa pada tanggal 17 Juli 2013. Keputusan ini didasarkan pada kesehatan individu, pertumbuhan ekonomi nasional, serta pembentukan generasi mendatang.

Fatwa pengharaman Vape diputuskan seminggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam mengatakan bahwa menggunakan shisah dan rokok elektronik harus dihentikan sementar waktu hingga temuan tentang risiko dari kedua benda tersebut.

Menurut pandangan Kementerian Kesehatan, Vape sama saja dengan penggunakan rokok biasa, hanya saja metodenya yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek yang sama meski tar yang terdapat di dalam rokok elektronik lebih rendah, tapi efek nikotinnya tetap sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement