Selasa 01 Sep 2015 06:33 WIB

Dianggap Seperti Bunuh Diri, India Larang Ritual Keagamaan Ini

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Penganut agama Jain memprotes keputusan pengadilan yang melarang ritual melaparkan diri hingga meninggal (santhara) karena dianggap sama seperti bunuh diri, Senin (31/8).
Foto: ap
Penganut agama Jain memprotes keputusan pengadilan yang melarang ritual melaparkan diri hingga meninggal (santhara) karena dianggap sama seperti bunuh diri, Senin (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung India pada Senin (31/8) menangguhkan larangan praktik keagamaan yang disebut Santhara. Ritual tersebut sering dilakukan oleh orang sakit dan lanjut usia karena dapat mempercepat kematian.

Seperti diberitakan NY Times, Senin (31/8), pengadilan tinggi di negara bagian Rajasthan melarang praktik yang dilaksanakan pada 10 Agustus itu. Pengadilan memutuskan puasa sampai mati itu sama saja dengan bunuh diri yang ilegal di India. Membantu seseorang puasa juga kejahatan.

Keputusan itu membuat marah para aktivis yang mewakili agama Jain. Setidaknya mereka memiliki enam juta pengikut di India.

Pengacara menggerakkan sejumlah petisi ke MA dan ribuan penganut Jain protes pekan lalu. Dalam protes tersebut tertera beberapa tulisan yang berbunyi "Bunuh diri adalah kejahatan, Santhara adalah keagamaan,".

Pengadilan India setuju mendengar kasus ini dan menempatkan putusan tetap di Rajasthan. Namun, setidaknya butuh empat tahun sampai keputusan muncul untuk sidang.

Kasus ini dimulai pada 2006 oleh seorang aktivis yang berpendapat Santhara merupakan praktik bunuh diri dan terkadang kerabat memaksa anggota keluarganya yang tidak memberikan persetujuan. Namun, pembela praktik keagamaan itu yang dianggap membawa kehormatan untuk keluarga, berpendapat Santhara adalah baik, berbeda dari bunuh diri dan penting untuk Jainisme.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement