Selasa 19 Jan 2016 07:28 WIB

Pakistan Cabut Larangan Penggunaan YouTube

Rep: c25/ Red: Andi Nur Aminah
YouTube (ilutrasi)
Foto: Reuters/Shohei Miyano
YouTube (ilutrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan telah menghapus larangan penggunaan YouTube yang telah berjalan tiga tahun belakangan. Larangan dicabut setelah YouTube meluncurkan versi lokal yang memungkinkan pemerintah untuk menghapus materi yang dianggap menyinggung.

Dilansir dari Arab News, Selasa (19/1), Pakistan melarang akses ke YouTube pada September 2012. Hal itu dilakukan pemerintah Pakistan  setelah sebuah film anti-Islam, Innocence of Muslims, diungggah dan memicu protes Pakistan.

Departemen Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Pakistan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa di bawah versi baru YouTube, Otoritas Telekomunikasi Pakistan memiliki akses memblokir materi yang menyinggung.

Dalam rekomendasi tersebut, disebutkan Pemerintah Pakistan telah mendapatkan akses untuk meluncurkan YouTube versi negara Pakistan untuk pengguna internet di negara itu. "Google telah memberikan proses web online dengan permintaan untuk memblokir materi yang menyinggung, dan dapat dibuat oleh ke Google secara langsung. Google atau YouTube akan membatasi akses ke materi menyinggung itu untuk pengguna di Pakistan," tulis pernyataan pemerintah.

Penghujatan adalah subjek yang sangat sensitif di Pakistan. Di mana massa yang marah telah membunuh banyak orang yang dituduh menghina Islam. Kejahatan penghujatan bisa berdampkak hukuman mati, meskipun hukuman mati belum pernah dilakukan sampai saat ini.

Pakistan telah memblokir ribuan halaman web yang dianggap tidak diinginkan dalam beberapa tahun terakhir sebagai batasan untuk akses Internet. Namun para aktivis mengatakan pemerintah Pakistan disebut turut memblokir situs untuk memberangus suara liberal atau kritis. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement