Selasa 19 Jan 2016 14:06 WIB

Larangan Dicabut, Youtube Kembali Eksis di Pakistan

  Logo YouTube
Foto: Reuters/Shohei Miyano
Logo YouTube

REPUBLIKA.CO.ID,  ISLAMABAD -- Pakistan mengatakan mencabut larangan mengakses Youtube, yang telah berjalan tiga tahun, setelah laman berbagi video milik Google itu meluncurkan versi lokalnya, Senin (18/1).

Youtube versi lokal memungkinkan pemerintah meminta penghapusan materi yang dinilai menghina. Pakistan melarang akses Youtube pada September 2012 setelah film anti-Islam, Innocence of Muslims, diunggah ke laman itu dan memantik kekerasan di kota besar di negara mayoritas Muslim berpenduduk 190 juta jiwa tersebut.

Dalam versi baru Youtube, Badan Telekomunikasi Pakistan (PTA) bisa meminta akses terhadap materi bersifat menghina diblokir, kata pernyataan Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi.

"Dengan rekomendasi PTA, Pemerintah Pakistan telah membuka akses untuk Youtube versi khusus negara ini yang baru saja diluncurkan bagi pengguna internet di Pakistan," kata kementerian itu.

Pemerintah bisa meminta Google untuk memblokir akses materi yang bersifat menghina bagi pengguna internet di dalam wilayah Pakistan. Kementerian juga mengatakan, Google dan Youtube akan "membatasi akses sepatutnya" bagi pengguna warga Pakistan.

Meski demikian, Google mengatakan, mereka tidak akan secara otomatis menghapus materi tanpa melakukan kajian dan proses pemeriksaannya sama seperti dalam yurisdiksi Youtube versi-versi lokal lain. "Permintaan pemerintah untuk menghapus konten akan dilaporkan kepada publik," tambah dia.

"Kami memiliki garis panduan komunitas yang jelas dan ketika ada video melanggar aturan itu, kami menghapusnya. Sesudah kami meluncurkan Youtube lokal dan diberi tahu bahwa video ilegal di negara bersangkutan, kami bisa membatasi aksesnya setelah melalui kajian," katanya.

Penghinaan agama merupakan masalah sensitif di Pakistan. Banyak orang dibunuh oleh massa yang marah karena menghina Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement