Senin 01 Feb 2016 11:45 WIB

Salah Vonis Mati Remaja, Cina Hukum 27 Pejabat Negara

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Teguh Firmansyah
Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID,  BEIJING -- Sebanyak 27 pejabat di Cina dihukum karena salah memvonis eksekusi seorang remaja pada 20 tahun yang lalu. Hugjiltu berusia 18 tahun pada 1996 ketika dijatuhi vonis dan dihukum mati atas tuduhan pemerkosaan serta pembunuhan seorang wanita di toilet pabrik tekstil di Hohhot, daerah otonomi Mongolia.

Pada 2014, Hugjiltu akhirnya dibebaskan setelah pria lain, Zhao Zhihong, mengakui perbuatannya. Ia pun dijatuhi hukuman mati.

"Salah satu pejabat yang masuk daftar hitam bertanggung jawab atas kesalahannya terhadap Hugjiltu, Feng Zhiming, yang terlibat dalam penyelidikan," kata pihak berwenang dilansir Channel NewsAsia, Senin (1/2).

Feng adalah seorang mantan wakil kepala biro keamanan publik di Hohhot dan bisa menghadapi penuntutan atas kesalahannya. Sisanya, sebanyak 26 lainnya merupakan polisi dan pejabat pengadilan. Kedua puluh enam orang tersebut menerima sanksi administrasi, termasuk peringatan dan catatan buruk.

Menurut data statistik resmi, sebanyak 99,3 persen dari terdakwa dalam kasus pidana dinyatakan bersalah pada 2013.

Terdakwa sering tidak memiliki pembelaan efektif dalam persidangan pidana dan menyebabkan gugurnya keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement