Kamis 11 Feb 2016 03:32 WIB

Pengadilan London Tolak Larangan Trump Kunjungi Inggris

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Karta Raharja Ucu
Donald Trump
Foto: Reuters
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Inggris menolak permintaan politikus Muslim, Kamran Malik yang menginginkan negara mengeluarkan surat pelarangan Donald Trump memasuki Inggris selama dua tahun.

Dilansir dari Daily Mail, Malik yang juga petinggi Partai Persatuan meminta denda 10 juta poundsterling atas pencemaran nama baik Muslim yang tinggal di Green Street dan Romford Road area of Forest Gate oleh Trump. 

Trump menyebut London dan Paris menjadi radikal, bahkan polisi takut untuk tinggal disana. Komentar tersebut dinilai Malik sangat ceroboh dan khawatir mempengaruhi kepercayaan umat lain terhadap umat Muslim yang telah lama menjadi bagian dari London.

Malik telah mengirimkan salinan pernyataan Trump kepada pengadilan. Tetapi Hakim Dove mengabaikan salinan tersebut karena dibuat tanpa pemberitahuan.

Alasan hakim tidak mengabulkan permohonan Malik karena selama dua tahun ke depan Trump tidak memiliki rencana untuk mengunjungi Inggris. Pelarangan Trump masuk ke Inggris merupakan kewenangan menteri dalam negeri sesuai undang-undang imigrasi.

Hakim pun beralasan tidak ada landasan yang kuat untuk mengeluarkan surat perintah tersebut. Meski kalah, namun Malik enggan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement