Senin 15 Feb 2016 03:30 WIB

Pecandu Narkoba di Norwegia Bisa Terancam Dipenjara

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Citra Listya Rini
Tes narkoba
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tes narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Pengadilan Norwegia tengah bersiap menerapkan program rehabilitasi untuk para pecandu narkoba. Program ini akan diterapkan sebagai pengganti kurungan penjara bagi para pecandu narkoba yang tertangkap oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, program ini pernah diujicoba di Bergen dan Oslo, yang disebut dengan program narkotikaprogrammet, dan dianggap berhasil. Akhirnya program ini akan diterapkan secara luas di seluruh wilayah Norwegia. Program rehabilitasi ini dianggap efektif untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Norwegia.

''Kami akan menjalankan program, yang sudah diujicoba sejak 2006, yaitu para pencandu akan menjalani rehabilitasi dengan pengawasan ketat. Tujuannya agar para pecandu ini bisa membebaskan diri dari jerat narkoba dan lebih sedikit dari mereka mengulangi kejahatan serupa,'' kata Menteri Kehakiman Norwegia, Anders Andundsen seperti dikutip The Independent, Ahad (14/2).

Kendati begitu, Andunsen menegaskan, jika nantinya pecandu narkotika terbukti melanggar salah satu kesepakatan dalam program ini, maka pecandu tersebut akan menjalani hukuman penjara, seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Di Parlemen Norwegia, peraturan penerapan program ini sebenarnya digagas oleh Partai Konservatif dan mendapat dukungan sejumlah partai. Namun, kelompok politisi sayap kanan Norwegia mengkritik kebijakan ini.

Menurut Aktivis dari Drug Liberalisation, Arild Knutsen, kepemilikan zat terlarang masih dianggap sebagai pelaku kriminal. ''Program rehabilitasi yang diterapkan pun masih dianggap sebagai hukuman. Sebenarnya bukan itu yang mereka (para pecandu narkoba) butuhkan, mereka membutuhkan bantuan,'' ujar Arild.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement