Selasa 03 May 2016 11:46 WIB

Johnson & Johnson Diminta Bayar 55 Juta Dolar kepada Konsumen

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Pita hijau, perlambang kanker ovarium.
Foto: supportstore
Pita hijau, perlambang kanker ovarium.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan juri pengadilan AS meminta Johnson & Johnson membayar 55 juta dolar AS pada perempuan yang menderita kanker ovarium karena menggunakan produk bedaknya, Senin (2/5). Perempuan itu menggunakan bedak J&J untuk bagian feminimnya.

J&J berencana mengajukan banding atas keputusan juri. Namun putusan ini adalah kekalahan kedua J&J yang menghadapi sekitar 1.200 tuntutan lainnya. J&J dituduh tidak memberi peringatan soal risiko kanker dari produk berbasik talcnya.

Dalam peradilan terakhir di pengadilan Missouri, juri akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus Gloria Ristesund. Ia diberikan kompensasi atas kerugiannya sebesar lima juta dolar AS dan 50 juta dolar AS untuk kerusakan yang menghukum.

Juru bicara J&J, Carol Goodrich mengatakan putusan pengadilan bertolakbelakang dengan penelitian 30 tahun yang mendukung keamanan produk talc. Perusahaan berencana banding dan membela keamanan produk.

Sementara menurut pengacara penggugat, Ristesund menggunakan produk bedak seperti Baby Powder dan Shower to Shower Powder di bagian genital selama berpuluh-puluh tahun. Ia kemudian didiagnosa menderita kanker ovarium dan harus menjalani sejumlah operasi. Saat ini kankernya telah berkurang.

Sebelumnya, J&J juga kalah setelah diminta membayar kompensasi sebesar 72 juta dolar AS pada sebuah keluarga dari perempuan yang sudah meninggal karena kanker ovarium. Perempuan ini juga menggunakan bedak J&J di bagian genitalnya selama bertahun-tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement