Rabu 04 May 2016 20:21 WIB

Uni Eropa Siapkan Regulasi untuk Hukum Negara yang Tolak Suaka Migran

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Pengungsi dan imigran berdatangan ke Eropa lewat laut di Pulau Lesbos, Yunani.
Foto: Reuters
Pengungsi dan imigran berdatangan ke Eropa lewat laut di Pulau Lesbos, Yunani.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Komisi Uni Eropamengajukan reformasi regulasi terkait suaka, Rabu (3/5). Peraturan ini akan memberikan pinalti bagi negara yang menolak berbagi pencari suaka.

Badan eksekutif Uni Eropa berencana menarik sanksi 290 ribu dolar AS per suaka yang ditolak. Para pejabat berharap hal ini bisa memperbaiki krisis migran yang selama ini terjadi.

Regulasi yang dinamai Dublin ini akan meminta semua migran mengajukan suaka ke negara-negara yang diinginkan. Jika negara tersebut menolak maka negara dikenai sanksi.

Regulasi juga mengatur jumlah kuota suaka di setiap negara. Uni Eropa telah memiliki tema secara garis besar untuk menyebarkan 160 ribu migran secara merata di seluruh benua.

Namun hal ini masih terganjal penolakan dari sejumlah negara. Inggris dan Irlandia menolak menerima kebijakan suaka. Pemerintah Inggris telah mengindikasikan tidak akan ikut serta.

Baca juga, Lebih dari Satu Juta Migran Tiba di Eropa.

Italia dan Yunani selama ini menerima beban suaka paling berat. Sebagian besar kasus migran juga berkutat di sana. Regulasi Dublin juga didesain untuk menghentikan fenomena 'belanja suaka',yaitu migran mengajukan suaka ke banyak negara.

Regulasi ini masih dalam bentuk pengajuan dan belum disahkan. Namun Komisi sangat menginginkan regulasi dengan level yang menghukum dan adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement