Ahad 29 May 2016 02:49 WIB

Perempuan di El Salvador Dipenjara 40 Tahun karena Keguguran

Rep: Dwina Agustin/ Red: Karta Raharja Ucu
Perempuan Keguguran (ilustrasi)
Foto: Google
Perempuan Keguguran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, EL SALVADOR -- Maria Teresa Rivera (33 tahun), akhirnya dibebaskan dari tuduhan melakukan praktik aborsi. Pada Mei 2016, perempuan dari El Salvador itu dibebaskan dari hukuman 40 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Hakim di El Salvador membebaskan Rivera tuduhan kepada dia tidak cukup bukti. Ia pun menghirup udara bebas setelah lima tahun mendekam di bali jeruji besi.

Selama lima tahun dibui, dia tidak diperbolehkan bertemu keluarga. Hingga setelah putusan tersebut dibacakan, Rivera akhirnya bisa bertemu anaknya bernama Oscar.

"Saya senang bahwa saya bertemu anak saya. Tapi saya takut karena tidak semua masyarakat setuju dengan apa yang terjadi," kata dia seperti dikutip dari The Independent, Ahad (29/5).

Negara di Amerika Tengah berpenduduk sekitar enam juta jiwa itu adalah satu dari sejumlah negara yang melegalkan aborsi. Sebelum 1998, aborsi diizinkan dalam kasus perkosaan, atau inses, karena ditakutkan bayi yang lahir akan mengalami cacat atau kehamilan membahayakan si ibu.

Tetapi peraturan berubah. Dari kurun waktu 1998 hingga 2013 lebih dari 600 perempuan di negara tersebut dipenjara sebab tuduhan melakukan aborsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement