Selasa 31 May 2016 14:47 WIB

Selamatkan Nyawa TKI, Pemerintah Ajukan Banding

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Teguh Firmansyah
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan upaya banding demi meringankan hukuman bagi Rita Krisdanti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum bagi WNI yang terkena masalah. "Kita meminta pengacara untuk terus berjuang," kata Retno di Istana Kepresidenan Merdeka, Selasa (31/5).

Menlu menyebut bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perwakilan pemerintah di Penang demi memastikan pendampingan pada Rita terus dilakukan.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan komunikasi dengan keluarga Rita. Hal ini agar anggota keluarga mendapat laporan perkembangan kasus sang TKI asal Ponorogo tersebut.

"Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," ucap Retno.

Rita Krisdianti divonis bersalah oleh Mahkamah Tinggi Penang dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Namun begitu. Rita diduga dijadikan korban oleh sindikat jaringan narkoba karena ia mengaku tak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Baca juga, Ratusan TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement