Rabu 29 Jun 2016 00:39 WIB

Kantor Imigrasi Malang Perketat Pengawasan WNA

Rep: Christiyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
Imigrasi
Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Malang semakin memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA). Hari ini (28/6) Kantor Imigrasi Kelas I Malang resmi membuka sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Tim Pora dibentuk berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. Tim Pora terdiri atas kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan unsur-unsur TNI. Hingga saat ini sudah ada sembilan sekretariat Tim Pora se-Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Budi Sulaksana berharap dibukanya sekretariat ini dapat meminimalkan pelanggaran oleh WNA. "Pelanggaran yang umum dilakukan adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal," kata Budi pada Selasa (28/6).

Kemenkumham Jatim mencatat ada sekitar 8.600 tenaga kerja asing di Jawa Timur. Jumlah itu belum termasuk WNA yang tinggal dengan izin belajar. Sepanjang 2016, 49 WNA dideportasi dan 10 WNA terjerat kasus pro justicia (kasus pidana). Pelanggar terbanyak didominasi WNA asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono menjelaskan Tim Pora Kabupaten dan Kota Malang sudah terbentuk sejak medio Januari 2015. Namun pembentukan tersebut tidak serta merta diikuti pembentukan sekretariat.

"Banyak tahapan yang harus dilalui sampai akhirnya sekretariat terbentuk," jelasnya. Di wilayah Malang, tercatat ada sekitar 1.100 WNA yang didominasi mahasiswa asing.

Baca juga, Empat Migran Asal Bangladesh Diamankan di Sukabumi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement